Dosen adalah ujung tombak dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, perlu adanya tata kelola profesi, karier, dan penghasilan dosen yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman. Seiring dengan perubahan regulasi, tuntutan masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan lama terkait profesi dosen dirasa sudah tidak lagi memadai.
Selain itu, ketidakjelasan terkait tunjangan dan penghasilan dosen, serta adanya perbedaan dalam pengelolaan karier dosen di perguruan tinggi, menimbulkan kebutuhan untuk memperbaharui aturan agar dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas, serta efisiensi dalam pengelolaan karier dosen. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen yang lebih sesuai dengan kondisi dan tantangan pendidikan tinggi saat ini.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 hadir sebagai bentuk respon pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas pengaturan terkait jenjang karier, pemberian jabatan akademik, sertifikasi dosen, serta pengaturan penghasilan dan tunjangan dosen, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
—
Ikuti informasi pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi melalui kanal berikut:
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: Kemdikbud_RI
Instagram: kemdikbud.ri
Facebook: Kemdikbud.RI
YouTube: KEMENDIKBUD RI
—
Sampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di http://ult.kemdikbud.go.id/