
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama dengan Kementerian Keuangan hendak meluncurkan Dana Abadi Kebudayaan, yang selanjutnya akan dinamakan Dana Indonesiana. Keberadaan Dana Indonesiana sejalan dengan amanat pasal 49 UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, Kemendikbudristek juga memperkenalkan platform danaindonesiana.kemdikbud.go.id sebagai sarana untuk mempermudah akses publik kepada berbagai bentuk fasilitasi pendanaan bidang kebudayaan.
—
Ikuti informasi pendidikan dan kebudayaan melalui kanal berikut:
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: Kemdikbud_RI
Instagram: kemdikbud.ri
Facebook: Kemdikbud.RI
YouTube: KEMENDIKBUD RI
—
Sampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud di http://ult.kemdikbud.go.id/
